Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, mengatakan seharusnya setiap orang bebas mau memakai pakaian secara islami, di antaranya cadar atau celana cingkrang, sehingga mereka tidak dilarang-larang mengenakan busana itu.

Munarman di Jakarta, Senin, mengatakan, pemerintah harusnya tidak perlu mengurus aturan atau larangan penggunaan pakaian merujuk syariah Islam itu.

Indonesia kata dia merupakan negara yang bebas dan mengakui hak-hak serta perlakuan yang sama bagi setiap warga negara. "Kalau begitu orang pakai apa saja khan bebas, masa orang yang pakai rok mini tidak dilarang dan yang pakai pakaian menjalankan keyakinan ajaran agamanya dilarang," kata dia.

Selain soal pakaian, pemerintah menurut dia juga perlu menyelesaikan persoalan definisi kosa kata radikal agar nanti memiliki persepsi yang sama, tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan lain yang bersumber dari kata tersebut.

Juga baca: Haidar Alwi: Langkah menteri agama larang ASN bercadar itu tepat

Juga baca: Jawaban Menag soal cadar kepada DPR

Juga baca: MUI Lebak : ASN harus disiplin taati usulan larangan cadar

Menurut Munarman, menyamakan definisi terhadap kata radikal tentunya juga bisa menghilangkan fobia semua pihak terhadap kata yang biasa dihubungkan dengan tindakan yang membahayakan masyarakat.

"Tentukan dulu, definisi radikal itu apa, itu saja masih belum jelas malah mau diganti lagi menjadi manipulator agama, jadi itu lah menurut saya ada semacam fobia, selesaikan karena itu bisa menjadi penyakit," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengaku belum ada pembahasan terkait wacana pelarangan penggunaan cadar untuk masuk ke instansi pemerintah. Namun, dia menyebut bahwa setiap instansi memiliki aturan tentang cara berpakaian.

Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, menyatakan radikalisme bukan tertuju kepada kelompok penganut agama tertentu. Mahfud menegaskan umat Islam di Indonesia menolak radikalisme, dan pemerintah tidak pernah menyebut orang Islam radikal.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019