Berlin, (ANTARA News) - Biarpun diganjar hukuman 10 hari di penjara gara-gara bertelanjang ria, seorang pendaki Jerman tetap bertekad melakukan perjalanan tanpa memakai baju.
Siegfried Grawert dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Ansbach, Jerman, karena "menolak membayar denda 500 euro setelah telanjang di depan umum."
Pria yang bekerja sebagai pembersih WC itu kepada koran setempat mengatakan akan tetap meneruskan aksinya sebagai peserta "pendakian serba alami" meski akan berurusan dengan hukum.
Bertelanjang sambil mendaki adalah kegiatan yang mulai mendapat sambutan di negara tersebut setelah Asosiasi Nudis Jerman menjadi anggota Asosiasi Olah raga Jerman.
Mandi telanjang adalah hal yang diperbolehkan di beberapa bagian negara Jerman, khususnya di pantai-pantai tertentu yang menghadap Laut Baltik.
Namun, kaum nudis yang melakukan joging selama ini didenda karena berlari melintasi hutan hanya dengan sepatu dan kaus kaki, tanpa mengenakan pakaian.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008