Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memeriksa tiga anggota DPRD setempat periode 2014—2019 terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran dan biaya operasional di lingkungan DPRD pada tahun anggaran 2017/2018.
"Kami masih melakukan permintaan keterangan. Pada hari ini ada tiga orang yang sudah hadir," kata Kepala Seksi Intel Kejari Garut R. Mohammad Taufik di sela-sela pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Garut di Kantor Kejari Garut, Jawa Barat, Senin.
Kejari telah melayangkan surat pemanggilan untuk empat anggota DPRD setempat. Namun, yang hadir tiga orang, satu lagi memberitahukan ada kegiatan di luar kota.
Baca juga: Kejari evaluasi dugaan korupsi di DPRD Garut
Tiga anggota DPRD yang hadir untuk memberikan keterangan itu, yakni Agus Iswadi dari Fraksi PPP, Ayi Nurlubis dari Fraksi PAN, dan Jajang Nurjaman dari Fraksi PKS DPRD Garut periode 2014—2019, sedangkan yang tidak hadir Dadan Hidayatullah mantan Wakil Ketua DPRD Garut dari Fraksi PKB.
"Semuanya ada empat orang, yang hadir baru tiga orang, yang berhalangan Pak Dadan," katanya.
Kejari saat ini sudah memeriksa 15 anggota DPRD Kabupaten Garut terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD setempat.
Kejari Garut, lanjut dia, telah merencanakan semua anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014—2019 berjumlah 50 orang dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Kejari periksa 50 orang terkait dugaan korupsi di DPRD Garut
"Yang diperiksa sudah 15 orang, semuanya anggota Dewan. Kami rencanakan semua anggota DPRD dilakukan pemeriksaan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya secepatnya menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi tersebut sesuai dengan target Kepala Kejari pada akhir November 2019.
"Mudah-mudahan tercapai targetnya," kata Taufik.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019