aplikasi permohonan pembuatan paspor secara daring terus disosialisasikan
Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, hingga kini masih menyiapkan petugas untuk membantu masyarakat yang akan membuat paspor namun tidak bisa menggunakan aplikasi pendaftaran permohonan paspor secara daring (online).
"Hingga sekarang ini masih ada yang belum mengetahui cara mendaftar pengajuan permohonan pembuatan paspor secara daring, untuk membantu masyarakat disiapkan petugas khusus," kata Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Triman di Palembang, Senin.
Sistem pendaftaran permohonan pembuatan paspor secara daring telah berjalan lebih dari setahun, meskipun sudah cukup lama masih ada yang datang ke Kantor Imigrasi belum memiliki nomor antrean yang diperoleh melalui aplikasi pendaftaran daring.
Baca juga: Sambut HUT ke-74 Kemenkumham, Imigrasi gelar pelayanan paspor di mal
Baca juga: Pungli imigrasi bernilai miliaran terungkap dari pembuatan paspor
Untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya terus menggalakkan kegiatan sosialisasi cara pengajuan permohonan paspor baru dan perpanjangan masa berlakunya, dan menyiapkan petugas Imigrasi di bagian informasi setiap hari jam kerja untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan aplikasi pendaftaran permohonan paspor secara daring versi terbaru "APAPO Versi 2.0".
Sistem antrean versi terbaru tersebut berlaku untuk permohonan paspor baru maupun penggantian dan dapat diunduh (download) di Google Play (Play Store) dengan keyword Layanan Paspor Online atau browsing internet dengan alamat https://antrean.imigrasi.go.id/LayananBeta.
"Aplikasi permohonan pembuatan paspor secara daring terus disosialisasikan dan dilakukan perbaikan kualitas sehingga dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat memperoleh pelayanan keimigrasian," ujarnya.
Baca juga: Warga yang lahir 17 Agustus diberi paspor gratis Imigrasi Bogor
Baca juga: Angka pembuatan paspor di Solo meningkat
Sementara mengenai persyaratan untuk mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor baru/penggantian, pemohon harus membawa asli dan salinan (fotokopi) KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah (pilih salah satu), serta membawa salinan dan asli paspor lama jika melakukan perpanjangan masa berlaku.
Sedangkan bagi pemohon paspor tujuan bekerja, wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Disnaker, dan bagi pemohon paspor tujuan umroh/haji, wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan Biro Perjalanan/Travel Umroh/Haji.
Mengenai biaya pembuatan paspor baru dan penggantian masih tetap mengacu tarif lama yakni Rp355.000 per paspor yang pembayarannya disetor ke bank yang ditunjuk atau melalui ATM, kata Triman.
Baca juga: Ditjen Imigrasi gagalkan penerbitan 4.198 paspor calon pekerja migran
Baca juga: Bayar paspor kini bisa via Tokopedia, Finnet dan Bukalapak
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019