Shofian yang diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, menceritakan awal perkenalannya dengan Uka hingga akhirnya menjadi teman baik.
Terdakwa yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang Pelayanan Perdaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus itu mengenal Uka Wisnu Sejati sejak yang bersangkutan masih bertugas di Polres Kudus.
"Mas Uka sering meminta bantuan berkaitan dengan penelusuran data kependudukan pelaku kejahatan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Shofian yang sudah 15 tahun bertugas di Disdukcapil menyampaikan keluh kesahnya agar bisa dibantu promosi jabatan karena Uka menduduki posisi sebagai ajudan bupati.
Setelah menyampaikan keinginannya itu, kata dia, selang beberapa waktu Uka menemui dirinya dan menyampikan kalau bupati sedang membutuhkan uang.
"Mas Uka bilang kalau bupati sedang butuh dana Rp250 juta," katanya.
Terdakwa kemudian menyanggupi permintaan itu dengan memberi Rp250 juta dengan alasan tidak berani menolak karena yang meminta bupati.
Setelah pemberian uang sekitat Februari 2019 itu, terdakwa menyampaikan kepada Uka Wisnu Sejati tentang keinginannya agar istrinya juga dibantu untuk menempati posisi baru yang lebih tinggi.
Atas permintaan itu, kata dia, Uka kemudian kembali menyampaikan jika bupati membutuhkan dana sebesar Rp250 juta pada sekitar pertengahan Juli 2019.
Uang tersebut disebut bertujuan untuk membantu mengurus promosi jabatan istri terdakwa.
Pada akhir Juli, kata dia, Uka kembali meminta Rp250 juta.
Terdakwa sendiri memenuhi seluruh permintaan Uka tersebut dengan harapan istrinya bisa menduduki jabatan baru.
Atas pemberian uang yang totalnya mencapai Rp750 juta tersebut, terdakwa tidak pernah menanyakannya langsung kepada Bupati M.Tamzil.
Ia mengakui percaya terhadap Uka Wisnu Sejati atas pemberian uang-uang tersebut.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019