Karawang (ANTARA News) - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Henky Herwanto Wisoko mengaku prihatin karena sejumlah pusat perbelanjaan di sekitar Karawang menjual barang dagangan yang sudah kadaluarsa, selama bulan suci Ramadhan 1429 Hijriyah ini."Masyarakat atau konsumen di Karawang harus terbebas dari barang-barang kadaluarsa, khususnya selama Ramadhan ini. Karena itu, kami akan selalu mengawasi dan mengantisipasi adanya penjualan barang-barang kadaluarsa," katanya di Karawang, Sabtu.Untuk mengurangi berkembangnya barang-barang kadaluarsa tersebut, pihaknya akan gencar melakukan inspeksi mendadak (Sidak), untuk mengganjal populasi penjualan barang-barang kadaluarsa.Hal itu menyusul ditemukannya ratusan barang atau makanan kadaluarsa di sejumlah pusat perbelanjaan sekitar Karawang, dalam operasi barang atau makanan kadaluarsa, Selasa (2/9), oleh aparat kepolisian bersama petugas Disperindagsar Karawang di sejumlah pusat perbelanjaan seperti di Ramayana, Food Mart Matahari, Giant, dan Mal Cikampek.Untuk di pusat perbelanjaan Ramayana, petugas berhasil menyita barang atau makanan ringan kadaluarsa berupa Rama Snack 50 bungkus, biskuit bayi dua bungkus, satu buah Regal Marie Biscuit, sembilan bungkus dodol, sembilan buah kentang instan, dan roti tawar Sari Roti dua bungkus. Di Food Mart Matahari, petugas menyita 42 peaces ikan Salmon, tiga ekor ayam kalkun, 16 peaces Oriental Karakte, tiga duckling, dan 37 peaces daging. Sedangkan di Mal Cikampek, petugas hanya menyita empat bungkus beras masing-masing berukuran 5 Kg merk kuda kaisar. Namun, untuk di pusat perbelanjaan Giant, petugas tidak menemukan barang yang kadaluarsa. Mengenai sanksi hukum para pelaku usaha yang menjual barang kadaluarsa, Henky Herwanto Wisoko menyerahkan urusan itu kepada aparat kepolisian setempat, karena lebih memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan secara hukum, yakni tindak pidana tentang perlindungan konsumen. Ia mengaku pihaknya berencana akan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan penjual. BPSK itu juga nantinya berwenang mengantisipasi kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008