tiga PMK itu sudah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 November 2019

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah mengubah peraturan sebelumnya yang menyangkut iuran BPJS Kesehatan.

Laman Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin, menyebutkan tiga PMK itu sudah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 November 2019.

Tiga PMK itu yakni PMK Nomor 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah.

Dalam PMK itu, salah satu dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan diperluas tidak hanya dari gaji/pensiun, tunjungan keluarga tapi juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja sesuai dalam pasal 4 ayat 1 (a).

Baca juga: Menko PMK: Acuan kenaikan iuran BPJS Perpres 75/2019

Peraturan kedua yakni PMK Nomor 159/2019 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999. 08).

Pada Pasal 16 Ayat 3 PMK ini, pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Selain itu, juga dilakukan untuk penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: DPR minta iuran BPJS Kesehatan PBPU-BP kelas III tidak dinaikkan

PMK ketiga yakni PMK Nomor 160/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pada PMK ini, salah satu pasal yang diubah adalah Pasar 3 yang menyebutkan dalam hal terdapat kebijakan yang menyangkut perubahan jumlah kepesertaan dan/ atau besaran luran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam APBN, kekurangannya dapat dipenuhi dari APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan atau APBN tahun anggaran berikutnya.

Sebelumnya, kekurangan pembayaran PBI hanya dapat dipenuhi melalui APBN Perubahan atau APBN tahun anggaran berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018.

Baca juga: Masyarakat miskin jangan khawatir kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019