Solok (ANTARA News) - Dua anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Golkar, Arlon St. Sati dan Irwan Efendi, terancam diberhentikan dari partainya karena "lompat pagar" ke parpol lain, demikian pengurus Partai Golkar setempat di Solok, Sumatera Barat, Sabtu."Kami telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Arlon Sati dan Irwan Efendi guna mengklarifikasi mengenai pencalonan mereka sebagai bakal calon anggota legislatif dari partai lain pada Pemilu 2008," kata Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Solok Desra Ediwan Anan Tanur. Desra mengku telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun keduanya tidak memberi respon. Jika pada panggilan ketiga masih tak menggubrisnya, maka DPD akan memberhentikan keduanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok itu sesuai dengan ketentuan dan AD/ART Partai Golkar. Desra telah meminta keduanya mengklarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai lompat pagr itu, sebelum kemudian dicek ulang ke KPU Kabupaten Solok. Ternyata, selain kedua orang itu, seorang anggota Fraksi Golkar bernama Nila Candra Permata juga dilaporkan "lompat pagar". Irwan Efendi sendiri mengaku memang tidak datang pada panggilan pertama karena sedang berada di luar Kabupaten Solok. Irwan juga pasrah atas rencana DPD Partai Golkar Kabupaten Solok untuk memecatnya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008