Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Sri Widodo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).
Baca juga: KPK geledah 13 lokasi di Lampung Utara
Baca juga: KPK sita Rp54 juta dan 2.600 dolar AS dari rumdin Bupati Lampung Utara
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Lampung Tengah Sri Widodo dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS di Jakarta, Senin.
Sebelumnya pada Kamis (7/11) KPK juga telah memanggil Sri Widodo namun untuk kasus berbeda, yakni dalam penyidikan kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).
Selain Agung, dalam kasus suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) seta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Baca juga: KPK tahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar.
Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.
Hendra menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp60 juta masih berada pada Wan Hendri.
Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.
Uang itu diduga terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019 diduga Agung telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September 2019 diduga Agung telah menerima Rp50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp350 juta.
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Lampung Utara sebagai tersangka
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019