Pemerintah juga harus mencari solusi untuk pemenuhan hak jaminan sosial bagi pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN),

Semarang (ANTARA) - Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merevisi Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit dan tidak menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) untuk kelas 3.

"Kami juga mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto agar segera melakukan langkah-langkah strategis dan taktis dalam rangka mencari pembiayaan terhadap selisih iuran tersebut," kata anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani kepada ANTARA di Semarang, Senin pagi.

Dewi Aryani yakin Menkes Terawan mendengar suara rakyat karena langsung bergerak mencari solusi dengan membicarakan masalah itu dengan menteri-menteri terkait.

Baca juga: BPJS:Rp151,24 triliun digelontorkan pemerintah biayai JKN warga miskin

Kementerian Kesehatan RI, lanjut Dewi segera merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Akreditasi Rumah Sakit, khususnya terkait dengan keharusan lembaga akreditasi untuk berafiliasi dengan lembaga International Society for Quality in Health Care (ISQua).

Finalisasi data cleansing, jelas Dewi juga harus segera dilakukan oleh Menkes dan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, terutama terhadap 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI), karena banyak data yang tidak tepat sasaran.

"Pemerintah juga harus mencari solusi untuk pemenuhan hak jaminan sosial bagi pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN). Honor mereka relatif kecil. Kasihan mereka kalau harus membayar iuran karena mereka belum mampu," terang Dewi.

Baca juga: Pemerintah masih upayakan seluruh masyarakat miskin masuk PBI JKN

Ia berharap ke depan sebaiknya Kemenkes dan Kemensos membuat aplikasi yang terkoneksi dengan semua rumah sakit. Dengan demikian, pasien miskin yang terjaring di rumah sakit, begitu mereka masuk, punya nomor rekam medik (RM) langsung masuk data PBI.

Begitu masuk rumah sakit lagi, kata Dewi yang bersangkutan tidak perlu pakai surat keterangan tidak mampu (SKTM) lagi.

Selain itu, dia meminta BPJS merevisi aturan tentang administrasi yang mengharuskan mendaftarkan kepesertaan harus sekaligus untuk seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK).

"Menyesuaikan dengan kemampuan mereka saja," kata anggota Fraksi PDIP DPR RI asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.

Dalam kesimpulan rapat Komisi IX DPR RI, menurut Dewi komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan ini meminta Kemenkes untuk meningkatkan jumlah tempat tidur kelas 3 di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Baca juga: Langkah awal Menkes Terawan tuntaskan defisit BPJS Kesehatan

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019