Lebak (ANTARA News) - Penggalian batu bara tanpa izin atau liar di Kabupaten Lebak, semakin marak sehingga perlu adanya penertiban agar tidak merusak pelestarian lingkungan alam. "Saat ini sebagian hutan menjadi gundul akibat adanya aktivitas pertambangan batu bara itu," kata Adi (50) warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Jumat. Dia mengatakan, hampir setiap hari warga melakukan aksi penggalian batu bara di sejumlah desa di Kecamatan Bayah. Sebagian besar mereka tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah Kabupaten Lebak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi setempat. Bahkan, belum lama ini seorang penggali batu bara tewas setelah tertimbun tanah setinggi lima meter berlokasi di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemkab Lebak agar segera menertibkan aksi penggalian batu bara tersebut. Sebab, apabila tidak segera dilakukan dikhawatirkan akan mengancam kerusakan hutan yang lebih parah. Meskipun areal penggalian itu berada di hutan milik masyarakat, namun setidaknya perlu adanya pelestarian lingkungan alam. "Saat ini lokasi-lokasi penggalian batu bara kondisinya sangat memprihatinkan dan perlu direklamasi lagi," ujarnya. Ditempat terpisah, Kepala Bidang Kehutanan, Dinas Kehutanan, Kabupaten Lebak, Asep Mauladi, mengaku, hingga saat ini kerusakan hutan semakin bertambah karena adanya eksploitasi pertambangan seperti batu bara, galena, pasir dan lainya. "Kami akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk mengatasi kerusakan hutan yang disebabkan pertambangan," katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan, Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Lebak, Nana, saat dikonfirmasikan di kantornya tidak berada di tempat. "Bapak belum datang ke sini karena sedang mengikuti rapat di Pemkab Lebak," Kata salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya itu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008