Jakarta (ANTARA) - Sejumlah isu bidang humaniora menjadi perhatian masyarakat dalam tempo sepekan ini mulai dari viral kopi kemasan yang mudah terbakar hingga temuan ratusan bangkai babi di Sungai Berserah, Medan, Sumatera Utara.
Viral produk-produk kemasan yang mudah terbakar sebenarnya bukan hal baru. Selain kopi, beberapa waktu sebelumnya jagad dunia maya juga sempat dihebohkan mie instan yang mudah terbakar.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan video yang viral di dunia maya tentang kopi kemasan yang mudah terbakar bukan berarti bahannya berbahaya, tetapi karena materialnya reaktif terhadap api.
Penny mengatakan komposisi kopi kemasan antara lain gula, krimer nabati, dan bubuk kopi instan. Ia menegaskan sejumlah produk kopi kemasan yang telah memiliki izin edar BPOM telah melalui evaluasi keamanan dan mutu.
Kopi kemasan yang terdaftar di BPOM berbentuk serbuk, ringan, berpartikel halus, mengandung minyak dan memiliki kadar air rendah sehingga sangat mudah terbakar.
Di Kota Medan, ratusan bangkai babi ditemukan di Sungai Bederah. Bangkai-bangkai babi tersebut merupakan hasil wabah virus HIV kolera yang terjadi di 11 kabupaten/kota di Sumatera Utara, menyebabkan 4.682 ekor babi mati.
Dinas Kesehatan Kota Medan menyatakan belum menemukan dampak kesehatan terhadap masyarakat atas bangkai-bangkai babi yang ditemukan di sungai tersebut. Namun, masyarakat sekitar diimbau tidak mengonsumsi air sungai.
Polemik pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi tentang cadar dan celana cingkrang juga masih menjadi pemberitaan pekan ini. Sejumlah anggota Komisi VIII DPR mempertanyakan pernyataan Fachrul dalam rapat kerja, Kamis (7/11).
Fachrul mengatakan tidak ingin cadar berkembang menjadi ukuran ketakwaan umat. Larangan penggunaan cadar pun hanya untuk alasan keamanan di instansi pemerintahan, sebagaimana larangan menggunakan helm tertutup saat masuk kompleks perkantoran.
Rapat kerja Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait rencana kenaikan iuran juga menjadi salah satu isu yang ditunggu masyarakat.
Setelah rapat yang berakhir Jumat (8/11) pukul 02.25 WIB, Komisi IX DPR meminta agar pemerintah tidak menaikkan iuran peserta kelas III untuk kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Hal itu sesuai dengan hasil simpulan rapat kerja gabungan yang diikuti Komisi IX dan Komisi XI periode 2014-2019 dengan perwakilan pemerintah Kabinet Kerja,
Baca juga: BPOM: Kopi saset mudah terbakar karena materialnya
Baca juga: Terkait bangkai babi, Dinkes Medan imbau warga tak gunakan air sungai
Baca juga: Ulama: Cadar dan cingkrang tidak ada hubungan dengan radikalisme
Baca juga: DPR minta iuran BPJS Kesehatan PBPU-BP kelas III tidak dinaikkan
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019