Batam (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik, Surya Makmur Nasution menilai potensi kemaritiman di Provinsi Kepulauan Riau mencapai triliunan rupiah setiap tahun, sayang, belum tergarap dengan maksimal.
"Dalam hitungan kami, potensi dari pemanfaatan tata ruang, diperkirakan bisa sampai Rp1 triliun dalam satu tahun," kata Surya Makmur Nasution di Batam, Kepri, Minggu.
Itu baru pendapatan negara bukan pajak dari labuh jangkar, parkir dan alih kapal. Belum dari potensi lainnya.
Menurut dia, potensi besar itulah yang mendasari DPRD membentuk Perda Pembentukan Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) no.2 tahun 2013.
Baca juga: Gubernur : Pelabuhan antarpulau di Kepri perlu diperluas
Dengan BUP, maka diharapkan potensi dari pemanfaatan tata ruang laut bisa masuk dalam kas daerah, yang digunakan seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat.
"BUP Kepri dibentuk atas dasar kondisi geografis Kepri berada di wilayah kelautan. Perairan kita luasnya 96 persen, potensi ini faktanya belum dimanfaatkan, dieksploitasi sebagaimana harusnya," kata pria yang menjabat anggota DPRD Kepri 2014-2019.
Perda itu menerjemahkan, agar pemerintah daerah dapat memanfaatkan usaha perairan secara maksimal. Karena berdasarkan UU pun, pemerintah provinsi berhak mengelola perairan hingga jarak 12 mil.
Pemprov dan DPRD memiliki semangat untuk merangkai pulau-pulau dengan segala potensi ekonominya, sehingga bisa menggerakan kesejahteraan masyarakat.
"Semangat kemaritiman yang ingin kita wujudkan sehingga punya BUP," kata dia.
Baca juga: Pelabuhan feri Johor - Kepri kembali dibuka
Sayang, Perda Pembentukan BUP belum bisa berjalan maksimal, karena masih menunggu Peraturan Pemerintah, sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pungutan PNBP dari labuh jangkar, parkir dan alih kapal.
Saat ini, PNBP dari sektor itu dipungut oleh Kementerian Perhubungan.
"Dinas Perhubungan sudah mengajukan gugatan ke Kemenhub agar segera berikan hak untuk daerah. Karena memang UU mengamanahkan pengelolaan perairan 0 hingga 12 mil oleh Pemprov," kata dia.
Ia menyarankan agar Gubernur berani menerbitkan Peraturan Gubernur, sebagai petunjuk teknis Perda, sambil menunggut terbutnya PP dari Presiden.
Namun, Peraturan Gubernur itu harus dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, agar tidak menyalahi aturan.
"Pemerintah provinsi harus berani mengambil inisiatif, terbitkan Pergub. Gubernur harus mengkoordinasikannya dengan Kemendagri," kata dia.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019