Saat kami periksa terhadap pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen sah
Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung, dan FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds berhasil menggagalkan penyelundupan 3.092 burung liar ilegal dari Lampung menuju Bogor melalui Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas berhasil mengamankan sebanyak 3.092 burung yang akan diselundupkan yang dikemas ke dalam 78 keranjang dan 37 dus. Turut diamankan sebuah mobil minibus jenis Panther berwarna silver dengan plat bernomor B 1071 BYY yang dijadikan alat angkut.
Kanit Reskrim KSKP Bakauheni Ipda Mustholih, di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu mengatakan bahwa pelaku saat diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, seperti surat kesehatan hewan dan surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari burung burung ini.
Baca juga: Kehati Expo kenalkan spesies burung langka asal Rote
“Saat kami periksa terhadap pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen sah seperti surat kesehatan hewan dan surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari burung burung ini,” ujarnya.
Mustholih menyatakan, berdasarkan keterangan pelaku, burung-burung ini berasal dari daerah Pekanbaru, Riau. “Di Lampung hanya menjadi tempat transit burung-burung sebelum dikirim ke Bogor, Jawa Barat,” katanya.
Mustholih menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Karantina Pertanian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengambil langkah langkah berikutnya apakah akan dilakukan penegakan hukum atau pembinaan kepada pelaku.
“KSKP Bakauheni juga akan berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk melihat apakah burung burung ini berstatus dilindungi atau tidak, Burung yang disita terdiri dari 21 jenis di antaranya ciblek, gelatik, jalak kebo, burung madu, pleci, cucak ijo, cucak ranting, prenjak dan srendit.,” ungkapnya
Sementara itu Direktur Komunikasi FLIGHT Namira Annisa sangat mengapresiasi komitmen dan kerja KSKP Bakauheni, Balai Karantina Pertanian Lampung dan BKSDA dalam menggagalkan penyelundupan burung liar Sumatera ke Jawa.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian dan Balai Karantina Pertanian Lampung dan BKSDA dalam menggagalkan penyelundupan burung liar Sumatera ke Jawa,” katanya.
Menurut Namira, populasi burung liar Sumatera sangat terancam akibat masifnya perburuan dan penyelundupan. Lebih dari 1 juta burung Sumatera dicuri dari alam liar setiap tahunnya. Sebagian besar burung burung ini dicuri dari alam dan diselundupkan ke Jawa.
FLIGHT mencatat antara Januari 2018 sampai Agustus 2019 telah terjadi setidaknya 45 kasus upaya penyelundupan burung liar Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni yang telah digagalkan petugas. Dimana lebih dari 39 ribu burung telah diselamatkan.
Baca juga: LSM KOMIU ajak masyarakat Sulawesi Tengah jaga satwa endemik
Baca juga: BBKSDA Sumut lepas liarkan puluhan ekor burung di Sibolangit
Pewarta: Triono Subagyo dan Ardiansah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019