Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati menegaskan belum ada keputusan tentang jadwal keberangkatan anggota KPU ke luar negeri secara bergantian, sehingga waktu kepergian masih dapat berubah. "Yang saya tahu belum ada penetapan waktu. Belum final," katanya, di Jakarta, Jumat, setelah acara diskusi dengan wartawan yang juga dihadiri anggota Badan Pengawas Pemilu Wahidah Suaib dan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu Untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow.Menurut Andi, dibutuhkan kesiapan yang matang sebelum berangkat ke luar negeri, diantaranya masalah administrasi. Sebelumnya, diinformasikan anggota KPU akan ke luar negeri secara bergantian mulai September 2008. Kota di luar negeri yang diinformasikan akan didatangi yaitu Kuala Lumpur (9-12 September ), Beijing (3-16 September), Manila (16-19 September), New Delhi (20-23 September), Sidney (22-25 September), Cape Town (26-29 September), dan Kairo (5-8 Oktober). Selain itu, Jeddah (9-12 Oktober), Moskow (12-15 Oktober), Den Haag (16-19 Oktober), Paris (19-22 Oktober), Madrid (23-26 Oktober), New York (27-30 Oktober), dan Havana (31 Oktober hingga 3 November). Tujuan kepergian anggota KPU ke luar negeri adalah untuk melantik Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), supervisi, dan sosialisasi pemilu. Andi mengatakan PPLN telah terbentuk di 114 negara, namun belum dilantik. Pelantikan PPLN akan dikonsentrasikan di 14 titik tersebut. "PPLN akan dikumpulkan kemudian dilantik," katanya. Ia menjelaskan biaya yang dikeluarkan untuk melantik PPLN di 14 kota tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan memanggil seluruh petugas PPLN ke Indonesia untuk dilantik.Sementara itu, kritik terhadap rencana kepergian anggota KPU ke luar negeri masih terus mengalir. Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan, secara pribadi menilai keberangkatan anggota KPU itu tidak tepat. "Saat ini persiapan tahapan pemilu dalam negeri dalam posisi `lampu kuning`," katanya. Wahidah Suaib menilai masih ada masalah yang harus diselesaikan dan membutuhkan konsentrasi anggota KPU seperti Daftar Pemilih Sementara, pencalonan anggota legislatif, pembahasan desain surat suara, dan kampanye. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008