Jakarta (ANTARA News) - Meski Jaksa Urip Tri Gunawan sudah divonis 20 tahun penjara, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) II Syamsul Nursalim, tidak bisa dilanjutkan kembali.
"Ada Urip tidak ada Urip, ada uang tidak ada uang, kasus itu tidak bisa dilanjutkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, alasan kasus itu tidak bisa dilanjutkan kembali, karena aset milik obligor BLBI II sudah dinilai oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Yang menilai aset adalah BPPN, beda halnya kalau penilaian aset dilakukan oleh obligor, maka patut curiga," katanya.
Ia menyatakan upaya yang dilakukan oleh jaksa untuk masuk ke dalam perkara BLBI II itu tetap akan mentok karena yang menilai aset itu adalah BPPN.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin menyatakan, penyebutan nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, dan mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Pengadilan Tipikor merupakan referensi bagi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
"Nanti pertimbangan-pertimbangan dari keputusan majelis hakim itu, menjadi referensi bagi Jamwas di dalam menindaklanjuti kasus Urip," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim yang menangani perkara Jaksa Urip Tri Gunawan, menyatakan, mantan Jampidsus dan mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, terbukti menutupi fakta kasus BLBI II yang melibatkan Syamsul Nursalim.
Sedangkan Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun karena terbukti menerima suap 660 ribu dollar AS atau sekitar Rp6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008