Surabaya (ANTARA News) - Kasus pembunuhan 11 orang dengan tersangka Verry Idham Henryansyah alias Ryan yang kemudian memunculkan dugaan "salah tangkap", akhirnya diambilalih Mabes Polri.
"Soal itu tanya Kadiv Humas Mabes Polri saja, nanti beliau yang menjelaskan soal itu," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja di Mapolda Jatim, Jumat.
Kapolda tidak menjelaskan alasan pengambilalihan seraya menyebut semua telah menjadi kewenangan Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti menyatakan, Mabes Polri berhak memberi informasi tentang kasus Ryan karena kasus itu sudah mencakup dua Polda.
"Kasus Ryan kan mencakup Polda Jatim dan Polda Metro Jaya. Karena itu Mabes Polri berhak untuk memberikan informasi tentang kasus itu," kata Pudji.
Ia tidak mengomentari langsung kemungkinan pengambilalihan kasus berkaitan dengan kasus salah tangkap, namun Pudji belum sampai pada kesimpulan adanya "salah tangkap" itu.
"Itu masih diselidiki. Yang jelas, belum ada kesimpulan ke situ (salah tangkap)," katanya.
Pada 28 Agsutus, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai mengumpulkan data terkait dugaan "salah tangkap" dalam kasus pembunuhan Asrori yang semula disebut dilakukan tiga orang tapi kemudian diyakini dilakukan Ryan.
"Kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti mulai dari tersangka, keluarga korban, penyidik, Kapolsek dan Kapolres saat kasus itu terjadi," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim Kombes Pol Wanto Sumardi.
Kasus salah tangkap bermula dari keterangan Ryan saat dibesuk orangtuanya di Polda Metro Jaya pada 17 Agustus lalu, kemudian polisi menguji DNA Mr X dan pasangan Jalal-Dewi Muntari (orangtua Asrori).
Polisi akhirnya memastikan Asrori alias Aldo (21) adalah korban Ryan karena ada kecocokan DNA Asrori dengan DNA pasangan Jalal-Dewi Muntari.
Mayat yang ditemukan di kebun tebu 29 September 2007 yang dibunuh tersangka Imam Khambali alias Kemat, David Eko Priyanto dan Maman Sugianto, bukan Asrori.
Kemat dan David telah divonis 17 tahun dan 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang pada 8 Mei 2008.
Namun, Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri menyimpulkan Kemat dan David tetap bersalah membunuh Mr X yang saat ini masih dalam proses identifikasi. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008