Jakarta (ANTARA News) - Dua jenderal purnawirawan diperiksa tim penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi, Jawa Timur, sebagai saksi terkait kasus kecelakaan yang menewaskan aktor Sophan Sophiaan di Desa Plangor, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, 17 Mei 2008. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawaira, di Jakarta, Jumat, menyatakan kedua orang itu adalah Jenderal Pol (purn) Roesmanhadi dan Marsekal Muda (purn) Peter Wattimena. "Hari ini, Pak Roesmanhadi dan Pak Peter diperiksa oleh penyidik dari Polres Ngawi di gedung Direktorat Lalu Lintas Polri," kata Abubakar. Ia menyatakan, pemeriksaan kedua mantan jenderal dilakukan untuk membantu mengungkap penyebab kematian Sophan. "Hasil pemeriksaan ya belum ada. Kan baru diperiksa sekarang ini," katanya. Polisi kini juga telah memanggil Ny Atin untuk yang kedua kalinya setelah panggilan pertama pada 10 Agustus 2008 dia tidak bisa datang karena sedang ke Amerika. Ny Atin diduga mengetahui kejadian, karena saat Sophan kecelakaan, posisi kendaraan perempuan itu berada di belakang kendaraan Sophan. "Kami berharap Bu Atin akan datang untuk pemanggilan yang kedua kali ini," katanya. Menurut dia, sembilan saksi baik dari peserta, masyarakat, dan petugas pengawal konvoi mengaku tidak melihat Sophan dilindas sepeda motor. Ada seseorang bernama Murjoko yang mengaku melihat Sophan ditabrak sepeda motor dari belakang tapi setelah dimintai keterangan di Polres Ngawi, Murdjoko mengaku berada sekitar 500 hingga 750 meter dari lokasi kejadian. Murjoko mengaku baru tiga jam setelah kejadian melihat lokasi kecelakaan. "Murjoko mengatakan, bahwa ia mengaku melihat Sophan ditabrak dari belakang karena ingin masuk televisi saja," katanya. Abubakar juga meminta bila ada pihak lain yang mengetahui adanya saksi, baik rekaman atau saksi mata, segera melapor ke polisi. Terkait dengan rencana otopsi jenasah Sophan, Abubakar mengatakan, otopsi bisa saja dilakukan dengan cara membongkar kembali makam Sophan. "Namun hal itu harus berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga," katanya. Ia mengakui, jenasah Sophan hanya diotopsi dari luar dan tidak dari dalam sebab jenasahnya terlihat utuh dan tidak ada bekas-bekas dilindas kendaraan. "Dilindas kendaraan dengan kecepatan 60 km per jam itu pasti menimbulkan bekas. Kulit bisa mengelupas atau pakaian akan tercabik. Tapi, tanda-tanda dilindas tidak ada," katanya. Terkait kasus itu, hingga kini Polres Ngawi belum menghentikan penyidikan dan masih terus bekerja untuk mengungkap kasus ini. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008