Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal meminta kalangan maskapai penerbangan tidak menjual tarif angkutan udara kelas ekonomi melampaui batas atas sesuai KM 9/2002 tentang tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. "Saya minta agar operator patuhi aturan main. Artinya, tidak menggunakan kesempatan musim mudik kali ini dengan menjual tarif pesawat kelas ekonomi di atas tarif batas," katanya Rapat Koordinasi dengan Komisi V DPR yang membidangi Transportasi dan Infrastruktur di Jakarta, Kamis. Oleh karena itu, dia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada maskapai yang menjual tiket kelas ekonomi melebihi tarif batas atas. "Kalau ada yang melanggar, akan ditegur pemerintah," katanya. Jusman melanjutkan, bila operator tetap membandel dan memberlakukan tarif kelas ekonomi di atas batas tarif atas, maka selain teguran, pemerintah memastikan akan memberikan sanksi. "Sanksi administrasi di depan mata adalah tidak akan diberikan ijin untuk pembukaan rute baru atau penambahan frekuensi penerbangan," katanya. Jusman memberikan contoh, sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 9 tahun 2002 tentang tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, untuk penerbangan dua jam seperti Medan-Jakarta batas atas tiket yang dijual konsumen hanya sebesar Rp1.004.100 per penumpang. "Namun itu belum termasuk `Fuel Surcharge` (biaya tambahan bahan bakar), " katanya. Untuk itu, tegasnya, maskapai hendaknya memperjelas kepada konsumen berapa variabel tarif yang sebenarnya dari setiap penjualan tiket pesawat itu. "Jangan sampai konsumen tidak tahu berapa tarif yang sebenarnya dan berapa fuel surcharge-nya," katanya. Selain itu. Menhub juga meminta maskapai penerbangan untuk segera menurunkan biaya selisih bahan bakar atau fuel surcharge. PT Pertamina telah menurunkan harga bahan bakar pesawat atau avtur, karenanya maskapai pun harus menyesuaikan. Khusus menanggapi permintaan agar maskapai segera menurunkan besaran Fuel Surcharge, sejumlah maskapai domestik masih beragam kebijakannya. Kepala Komunikasi Perusahaan PT Garuda Indonesia, Pujobroto sebelumnya belum bersikap terhadap permintaan Menhub itu. "Sebelum ada kejelasan berapa penurunan harga avtur dari Pertamina, kami belum bisa menentukan berapa penurunan biaya fuel surcharge," kata Pujobroto. Sementara itu, Sekretaris Perusahaan dan Humas Lion Air, Hasyim Arsal Alhabsy menegaskan, pihaknya siap menurunkan besaran fuel surcharge sesuai dengan harga Pertamina. "Artinya, kalau Pertamina menurunkan harga avtur 15 persen, maka kami juga akan menurunkan sebesar itu. Pokoknya ekuivalen," kata Hasyim. Seperti diketahui, harga avtur yang pada Agustus lalu mencapai Rp 11.825 per liter termasuk PPn, pada 1 September kemarin turun menjadi Rp 10.021 per liter. Menurut Jusman, penurunan tarif tersebut sudah signifikan bagi maskapai untuk menurunkan "fuel surcharge"-nya. "Kalau turunnya segitu, sudah sewajarnya maskapai menurunkan `fuel surcharge`-nya. Karena angkanya sudah cukup signifikan," demikian Jusman.(*)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008