Depok (ANTARA News) - Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Indonesia (UI), Anita Rahmat diancam dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. Ketiga terdakwa itu adalah Mulyadi Dwi Asmono alias Acong (mantan kekasih korban), Maulana Reza alias Item, dan Yohanes Martinus alias Dado. Mereka dikenai tiga pasal berlapis yaitu pasal 339, 340 serta 365 (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Ketiga terdakwa dituntut hukuman mati dan tetap ditahan" kata salah seorang JPU, Wendy, di Pengadilan Negeri Depok, Kamis. Wendy mengatakan hal yang memberatkan terdakwa diantaranya menimbulkan kesedihan terhadap keluarga korban dan perbuatannya dapat meresahkan masyarakat. Acong dan Dado yang mempunyai hubungan dekat dengan korban seharusnya melindungi, tapi malah menghabisi nyawa korban. Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Prasetyo mempersilakan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, karena kuasa hukum ketiga terdakwa yaitu John Simanjuntak tidak hadir. "Saya menyesal pak hakim dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan. Kepada keluarga korban saya minta maaf," kata Item. Hal yang sama juga dikatakan oleh kedua terdakwa lainnya. Sejumlah barang bukti diantaranya satu potong baju kaos, BH, celana dalam, dompet, gantungan kunci, STNK Honda Jazz, plat nomor mobil, KTP atas nama Anita, dan sebagainya dikembalikan kepada ahli waris korban. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan (Kamis, 11/9) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa. Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini juga dipadati oleh ratusan massa dari keluarga korban yang tergabung dalam Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB). Aparat kepolisian berjaga-jaga agar jalannya sidang dapat berjalan lancar, karena pada sidang-sidang sebelumnya sempat diwarnai kericuhan. Anita Rahmat tewas dibunuh oleh tiga orang lelaki di dalam mobil Honda Jazz warna silver B 778 NT miliknya. Mayatnya ditemukan warga di selokan Kampung Sumur Bandung Rt 04/07, Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada 29 Januari. Kejadian tersebut bermula ketika Anita ditawari pekerjaan oleh terdakwa sebagai sales promotion girl (SPG). Untuk membicarakan masalah pekerjaan tersebut, para tersangka mengajak Anita untuk bertemu. Dalam pertemuan itu, para tersangka malah mengajak korban berkeliling menggunakan mobil miliknya hingga akhirnya Anita tewas dibunuh.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008