Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Aziz enggan memberikan komentar perihal perjalanan anggota KPU ke luar negeri secara bergantian untuk melakukan supervisi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan sosialisasi pemilu. Aziz, di Jakarta, Kamis, mengatakan, telah memberikan penjelasan tentang tujuan kepergian anggota ke luar negeri. "Saya tidak ingin lagi ngomong soal ke luar negeri," katanya. Ketika ditanya apakah rencana kepergian anggota KPU ke luar negeri akan diundur, Aziz mengatakan tidak tahu. "Saya tidak tahu mundur apa tidak," katanya. Sebelumnya, Aziz menjelaskan kepergian anggota KPU ke luar negeri secara bergantian adalah untuk membentuk PPLN dan sosialisasi pemilu, termasuk memberikan penjelasan berkaitan dengan data pemilih. Ia mengatakan warga negara Indonesia di luar negeri juga memiliki hak yang sama yakni mendapatkan penjelasan tentang pelaksanaan pemilu. Ia memastikan bahwa sosialisasi berlangsung seimbang, baik di dalam dan luar negeri. Ketika ditanya tentang anggaran ke luar negeri, Aziz mengatakan tidak tahu menahu soal biaya ke luar negeri. Menurut dia, anggota KPU tidak mengetahui biaya perjalanan ke luar negeri. Ia hanya memberikan penjelasan bahwa anggaran ke luar negeri diambil dari anggaran sosialisasi pemilu. "Anggarannya diambil dari anggaran sosialisasi. Sosialisasi termasuk di dalam dan luar negeri," katanya, Sementara itu, anggota KPU I Gusti Putu Artha juga enggan berkomentar tentang perjalanan tersebut, meskipun ia menyatakan tidak akan berangkat. "Saya tidak ingin memperkeruh suasana," katanya. Namun Putu menjelaskan bahwa ia sejak awal menolak ke luar negeri karena menganggap tugas tersebut dapat diwakilkan, selain itu momen yang tidak tepat. "Saya sepakat bahwa undang-undang memberi perintah pada KPU untuk melakukan konsolidasi infrastruktur dan sosialisasi," katanya. Ia menilai momentum anggota KPU ke luar negeri tidak tepat mengingat ada banyak agenda kerja KPU yang harus diselesaikan pada September 2008. Ia mencontohkan, pada September, KPU harus melakukan pembahasan desain surat suara dan tata cara pemungutan suara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008