Jakarta (ANTARA News) - Partai Golkar akan melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai sisa suara dan suara partai politik yang dihapuskan karena tidak memenuhi "Parliamentary Threshold" (batas perolehan kursi di DPR). "Khusus untuk sisa suara atau suara parpol yang tidak memenuhi `Parliamentary Threshold`, hingga saat ini Partai Golkar belum mengambil keputusan," kata Ketua DPP Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Syamsul Maarif di kantor DPP Partai Golkar Slipi, Jakarta, Kamis. Golkar sebenarnya menyerahkan persoalan itu kepada Ketua Umum DPP Jusuf Kalla, namun Jusuf justru meminta dikonsultasikan terlebih dahulu kepada KPU. "Untuk itu, kita nanti akan mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) tersendiri," kata Syamsul. Menurut UU Pemilu, suara partai politik yang tidak memenuhi "Parliamentary Threshold" sebesar 2,5 persen dari kursi DPR akan diserahkan ke partai lain. Syamsul menjelaskan Partai Golkar tetap pada keputusan untuk menggunakan sistem perolehan suara terbanyak dalam menetapkan caleg terpilih yang disebutnya sebagai komitmen Partai Golkar pada demokrasi. "Dengan menetapkan suara terbanyak berarti menghormati mandat yang diberikan rakyat," kata Syamsul. Sistem suara terbanyak juga dinilai memberi peluang sama kepada semua kader partai selama pemilu sehingga mereka yang tidak memperoleh suara terbanyak akan diminta mengundurkan diri."Seluruh caleg Partai Golkar wajib menandatangani surat pengunduran diri. Itu perjanjian caleg dengan partai. Semua caleg melakukannya," kata Syamsul. Dengan begitu, tidak ada friksi di internal partai, harap Syamsul. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008