Cibinong (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Bogor menilai rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tidak tertib aturan sehingga menyulitkan pemeriksaan neraca keuangan daerah.Anggota Panitia Anggaran (Pan-Ang) DPRD Kabupaten Bogor, Fikri Hudi Oktiarwan mengatakan, Pemkab Bogor memiliki lima rekening daerah yang disinyalir tidak mengikuti aturan yang berlaku."Soal rekening tersebut, BPK selalu menegur Pemerintah Kabupaten Bogor saat melakukan audit keuangan, agar rekeningnya tertib aturan, tapi sampai saat ini tetap saja tidak tertib aturan," kata Fikri Hudi, di Cibinong, Kamis.Dikatakannya, rekening yang tertib aturan adalah rekening yang berada pada satu lembaga (single assignment) serta keluar masuk dana ke rekening tersebut harus ada bukti tertulis.Pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Kabupaten Bogor 2007 yang dibahas di DPRD pada Selasa (2/9) hingga Kamis ini, kata dia, diketahui ada lima rekening daerah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang seluruhnya aktif. Namun, pada kelima rekening daerah tersebut, aliran keluar-masuk dana tidak memenuhi standar akuntansi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), keuangan daerah harus berada pada satu lembaga keuangan yang dipimpin oleh sekretaris daerah (Sekda), lembaganya seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Berdasarkan amanah peraturan pemerintah (PP), lembaga pengelolaan keuangan satu pintu di daerah harus sudah dibentuk paling lambat pada 2008. "Di Kabupaten Bogor, pembentukan lembaga keuangan satu pintu dan penertiban rekening daerah, sangat tergantung dari kemauan politik Pemerintah Kabupaten Bogor," katanya. Berdasarkan PP tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah membuat peraturan daerah (Perda) yang didalamnya mengatur lembaga keuangan satu pintu. "Namun, kapan Perda tersebut akan diberlakukan dan kapan struktur barunya akan diisi personilnya, sangat tergantung dari kebijakan Bupati Bogor," katanya. Menurut Oki, panggilan akrab Fikti Hudi, kelima rekening daerah tersebut masih masuk kategori rekening tidak tertib aturan, karena meskipun tidak sesuai standar akuntansi pemerintah, tapi masih dilaporkan. "Jika daerah memiliki rekening yang aliran dana keluar-masuknya aktif tapi tidak dilaporkan, maka bisa disebut memiliki rekening liar," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008