Jambi (ANTARA News) - Enam oknum anggota Brimob Polda Jambi tersangka kasus penganiayaan dua mahasiswa dan pengerusakan markas HMI Korda Universitas Batanghari (Unbari) pada 28 April 2008, kasusnya mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis.Dihadapan majelis hakim diketuai Mucthar Agus Kholif SH, jaksa penuntut umum Zulkifli SH, menyatakan, keenam terdakwa pelaku pengeroyokan dan penganiayaan mahasiswa yang juga anggota HMI didakwa sesuai pasal berlapis 170 dan 351 KUHP.Sidang perdana yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan itu dihadiri puluhan anggota Brimob lainnya, serta mahasiwa anggota HMI yang ingin melihat dan mendengarkan langsung proses persidangan tersebut.Kelima anggota Brimob yang menjadi terdakwa pelaku penganiayaan itu semuanya berpangkat Brigadir dua (Brigda) MA (21), DK (19), OHS (21), RPJ (20), JCR (21) dan JF (19).Dalam persidangan umum tersebut, jika keenam oknum polisi itu terbukti melanggar hukum dan ada ketetapan hukumnya maka bisa dipecat dari anggota Polri. Pada persidangan terungkap kasus tersebut bermula karena salah paham antara mahasiswa Unbari khususnya anggota HMI dengan anggota Brimob pada pertandingan sepakbola. Akibat salah paham tersebut berbuntut penyerbuan dan pengeroyokan serta penganiayaan mahasiswa HMI oleh oknum Brimob Polda Jambi yang juga sebagian kuliah di Universitas Batanghari tempat para mahasiswa tersebut kuliah. Sidang yang terbuka untuk umum itu akan dilanjutkan pekan depan untuk mendegarkan keterangan saksi-saksi dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan mahasiswa oleh oknum Brimob.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008