"Dalam proses penerimaan calon kepala daerah ini akan ada penandatanganan pakta integritas salah satunya sanggup tidak korupsi dan sanggup menjalankan visi dan misi PKB," kata Ketua DPW PKB Sulawesi Tengah M Amin Thahir pada jumpa pers di Kantor DPW PKB Sulteng di Palu, Jumat.
Baca juga: KPU Sulawesi Tengah mulai susun agenda persiapan Pilkada serentak 2020
Jumpa pers dalam rangka pembukaan masa pendaftaran calon kepala daerah itu juga dihadiri Tim Penjaringan Calon Gubernur/Bupati/Wali Kota tingkat provinsi dan tim dari sejumlah cabang yang akan mengikuti pilkada serentak 2020.
Partai itu telah membuka pendaftaran bakal calon sejak 15 s/d 21 November 2019. Berikutnya akan verifikasi berkas pada 25 s/d 27 November dan perbaikan berkas pendaftaran pada 28 November s/d 3 Desember 2019.
Hal itu kata dia, merujuk pada petunjuk pelaksanaan teknis penerimaan bakal calon kepala daerah yang telah dikeluarkan DPP PKB.
Amin mengatakan pada pilkada serentak 2020, PKB akan memprioritaskan kader, namun jika elektabilitas rendah, partai tetap tidak bisa memaksa kadernya.
"Indikator kemenangan itu melalui survei. Kalau nantinya bukan kader yang diusung, bagaimana bargaining politiknya," katanya.
Amin mengatakan PKB di Sulteng telah melakukan pemetaan potensi kemenangan dari seluruh daerah yang akan mengikuti pilkada serentak. Dari seluruh daerah tidak satupun yang memenuhi syarat untuk mengusung satu pasang calon sehingga harus berkoalisi dengan partai lain.
Baca juga: Pemda Sulteng hibahkan Rp158 miliar kepada KPU untuk Pilkada serentak
Di DPRD provinsi PKB hanya memiliki empat kursi dari sembilan kursi syarat mengusung calon kepala daerah. Demikian halnya di Kota Palu, hanya meraih tiga dari tujuh kursi.
Di Kabupaten Sigi, PKB hanya punya modal tiga dari enam kursi, Sama seperti di Kabupaten Tojo Unauna, hanya punya tiga dari lima kursi.
Di Morowali Utara, PKB sedikit lebih besar yakni empat dari lima kursi yang disyaratkan, di Kabupaten Banggai PKB hanya memiliki dua dari tujuh kursi. dan di Banggai Laut hanya satu dari lima kursi.
Sementara di Poso dan Tolitoli, PKB tidak memiliki kursi di DPRD sehingga tidak bisa mengusung pasangan calon bupati kecuali menjadi pendukung.
Amin mengatakan setelah seluruh proses pendaftaran di tingkat provinsi untuk calon gubernur dan tingkat cabang untuk calon bupati/wali kota selesai, seluruh bakal calon akan melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPP PKB.
"Putusan final itu ada di DPP. Tim di tingkat provinsi dan kabupaten itu hanya urusan administrasi," katanya.
Baca juga: KPU Sulteng konsultasikan dana Rp158 miliar ke Kementerian Keuangan
Terkait biaya pendaftaran, Amin mengatakan akan dibebankan kepada bakal calon namun jumlahnya belum ditetapkan.
Amin menegaskan partai yang dipimpinnya tidak akan dijual kepada para calon kepala daerah menjelang pilkada serentak di sembilan kabupaten/kota dan provinsi di daerah itu.
"Ongkos politik tidak bisa dihindari, tetapi kami tidak mungkin menjual partai ini. Ini adalah pertarungan kami di tingkat lokal maupun eksistensi menuju Pilpres 2024," kata Amin.
Baca juga: Bendahara DPP NasDem incar dukungan Perindo maju Pilkada Sulteng
Baca juga: Dua kader NasDem berebut dukungan partai maju Pilkada Palu
Pewarta: Adha Nadjemudin
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019