Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan terdakwa mantan Dirut TVRI Sumita Tobing terhadap dakwaan JPU mengenai dugaan korupsi pengadaan peralatan teknis dan umum kantor pusat TVRI. "Seluruh keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata pimpinan majelis hakim Panusunan Harahap di Jakarta, Kamis. Pernyataan majelis hakim ini membuat persidangan langsung dilanjutkan ke tahap mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum Mulyono mendakwa Sumita telah melanggar undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mulyono menyatakan terdakwa telah melakukan, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. "Perbuatan itu dilakukan secara sendiri-sendiri dan bersama-sama dengan Endro Utomo (Ketua Panitia Pelelangan dan Penilai Kewajaran Harga Pengadaan Barang Peralatan Teknik Kantor Pusat Perjan TVRI) dan Linda Rita selaku Direktur PT Lilir Kaman Guna," kata jaksa. Jaksa menyatakan, terdakwa tidak berwenang menunjuk Endro Utomo selaku ketua panitia lelang karena sesuai ketentuan Direktur Administrasi Keuanganlah yang memiliki wewenang dalam soal itu. Namun pada 7 Januari 2008, terdakwa telah membuat surat keputusan Dirut Nomor 02/KEP.I.1/2002 yang membentuk Panitia Pelelangan dan Penilaian Kewajaran Harga Pengadaan Barang Teknik dan Umum Kantor Pusat Perusahaan Jawatan TVRI yang dananya berasal dari APBN 2002. Terdakwa menyetujui ini tanpa meminta persetujuan anggota direksi lainnya, sekaligus telah menyetujui hasil pelaksanaan lelang untuk pengadaan barang. "Padahal terdakwa mengetahui bahwa pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Keppres RI Nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah," kata jaksa. Di samping itu, lelang dilaksanakan lewat rekayasa seolah diikuti tujuh peserta yang kemudian menetapkan PT Lilir Kaman Guna sebagai pemenang. Jaksa menyebut terjadi penggelembungan harga sebesar Rp5,2 miliar dalam perkara ini. "Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar," kata jaksa. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008