Jakarta (ANTARA News) - Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pergi ke luar negeri untuk supervisi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan sosialisasi pemilu.
"Saya memutuskan tidak berangkat dan saya mengambil sikap ini jauh-jauh hari," kata I Gusti Putu Artha, anggota KPU yang menolak pergi tersebut, di Jakarta, Kamis.
Putu mengaku, sejak awal ia sudah menolak ke luar negeri karena menganggap tugas tersebut dapat diwakilkan, selain waktunya yang tidak tepat.
Putu menyepakati amanat undang-undang yang memerintah KPU untuk melakukan konsolidasi infrastruktur dan sosialisasi, namun kepergian ke luar negeri sekarang ini tidak tepat karena banyak agenda kerja KPU yang harus diselesaikan pada September 2008.
September ini saja KPU harus melakukan pembahasan desain surat suara dan tata cara pemungutan suara.
Putu menyatakan telah menyiapkan surat penolakan tugas ke luar negeri.
Alasannya, tugas KPU di dalam negeri masih banyak, selain itu pembentukan PPLN dan sosialisasi pemilu dapat dilakukan Sekretariat Jenderal KPU dan pejabat atau staf Departemen Luar Negeri.
"Mohon dihargai kalau saya memiliki pandangan yang berbeda. Saya juga sangat menghormati pandangan kawan-kawan yang tetap pergi ke luar negeri," katanya.
Putu menyarankan KPU untuk menindaklanjuti laporan dari Sekretariat Jenderal KPU yang diutus ke luar negeri.
I Gusti Putu Artha dijadwalkan mengunjungi Manila (16-19 September 2008), New Delhi (20-23 September 2008), Moskow (12-15 Oktober 2008), dan Den Haag (16-19 Oktober 2008). (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008