Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis. Majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Hariyanto menyatakan Urip terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani dan memeras mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Surya Yusuf sebesar Rp1 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsidiair satu tahun kurungan. Urip dijerat dengan pasal 12 B dan 12 E UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008