Jakarta (ANTARA) - Jaksa Urip Tri Gunawan sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Hari ini.
Amar putusan akan dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Teguh Hariyanto, sementara persidangan masih berlaku hingga berita ini dibuat.
Urip mengenakan safari warna biru tua tampak menyimak berkas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Urip dihadapkan ke meja hijau setelah tertangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menerima uang sebesar 660 ribu Dolar AS yang diduga sebagai suap dari pengusaha Artalyta Suryani.
Pemberian itu diduga terkait dengan penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Urip juga disangka telah memeras mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glen Surya Yusuf sebesar Rp1 miliar, juga dalam soal penanganan perkara BLBI.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Jaksa Sarjono Turin menuntut Urip dengan hukuman 15 tahun penjara. (*)