Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah jasa layanan publik yang pendanaannya bersumber dari APBN seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan diusulkan agar dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Ada banyak jasa layanan publik yang diusulkan bebas PPN misalnya jasa kesehatan dan pendidikan," ungkap anggota Pansus RUU PPN dan PPn BM DPR Andi Rahmat di Jakarta, Kamis. Namun, jasa layanan penyediaan air minum masih diperdebatan apakah perlu dibebaskan dari PPN atau tidak atau harus dikenakan cukai untuk membatasi konsumsinya. "Kalau saya cenderung mengusulkan jasa penyediaan air minum dikenakan cukai saja," kata Andi. Kajian juga masih dilakukan menyangkut tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Yang juga perlu mendapat perhatian berkaitan dengan PPN adalah usulan agar orang yang membangun rumah sendiri juga dikenakan PPN. "Harus diperhatikan bahwa membangun rumah sendiri merupakan hal umum di daerah-daerah, jadi kalau dikenakan PPN akan tidak sehat," katanya. Jika memang akan dikenakan PPN maka harus ada batasan yang jelas rumah mewah yang dimaksud jenis yang mana dan di daerah mana, smabungnya. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008