Semarang (ANTARA News) - Pendaftaran pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 di Jawa Tengah diperpanjang sampai 8 September 2008, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah, Fitriyah. Penduduk Jateng yang pada 9 April 2009 sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2009 tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) agar segera mendaftarkan diri, katanya, di Semarang. "Caranya, masyarakat bisa menghubungi petugas pendaftar data pemilih, panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPUD kabupaten/kota di daerahnya masing-masing," katanya. Fitriyah mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran pemilih Pemilu 2009 berdasarkan Surat KPU Nomor 2496/15/VIII/2008 tanggal 7 Agustus 2008 tentang Pengumuman DPS dan Surat KPU Nomor 2604/15/VIII/2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang DPS. Rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota dilaksanakan 1-10 Oktober 2008, sementara rekapitulasi DPT di provinsi dilaksanakan 11-16 Oktober 2008.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008