Cirebon (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cirebon periode 2004, Umar Said, mengakui adanya surat perintah pencairan sekitar Rp900 juta untuk DPRD Kota Cirebon diluar dana tunjangan yang masuk dalam Perubahan APBD 2004."Anggota DPRD Kota Cirebon mendapatkan tunjangan operasional sebesar Rp5,8 miliar, tetapi yang masuk dalam APBD 2004 Perubahan hanya sekitar Rp3,6 miliar. Setelah itu, ternyata ada surat perintah pencairan yang Rp900 juta itu," katanya di Cirebon, Rabu.Umar yang menjabat Sekwan mulai Juni 2004 dan kini menjadi Kepala BKD Kota Cirebon mengatakan, perintah pencairan tersebut dilakukan oleh Sekwan sebelumnya yaitu Didi Sujadi yang sekarang ini sudah pensiun."Saat saya menjabat surat perintah pencairan itu sudah ada, dan saya juga tidak tahu untuk apa pencairan dana itu," katanya.Pernyataan Umar Said ini hampir sama dengan pernyataan anggota Panitia Anggaran DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004, Djarot Adi Sutarto yang mengungkapkan adanya kelebihan penyerapan anggaran dewan sekitar Rp941.650.000. "Kelebihan penyerapan itu lebih disebabkan kesalahan pembuatan buku anggaran dimana pos anggaran dewan hanya dimasukkan Rp3 miliar lebih, padahal harusnya Rp5,8 miliar lebih," katanya. Perpindahan pos itu menurut Djarot, akibat adanya Surat Edaran (SE) Mendagri No 161/2003 yang menghapuskan biaya tunjangan operasional sehingga tunjangan operasional anggota dewan dialihkan ke pos Sekwan. Namun oleh bagian akuntasi dan keuangan Pemkot Cirebon ternyata yang dipindahkan hanya sebesar Rp3 miliar dari yang seharusnya Rp5,8 miliar. Menurut Djarot, jika perpindahan pos itu sesuai dengan anggaran maka sebenarnya masih ada kelebihan anggaran Rp600 juta. "Ini semua terjadi karena adanya perubahan paket undang-undang politik," katanya yang sudah diperiksa Polda Jabar dua kali pada Juni dan Agustus 2008. Ia juga mengungkapkan, sudah ada 15 mantan anggota dewan yang diperiksa Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jabar, dan menyusul anggota dewan lain yang masih menjabat. Seperti diketahui 27 anggota DPRD Kota Cirebon akan mulai diperiksa secara bertahap oleh Satuan Tipikor Polda Jabar terkait dugaan penyelewengan dana proyek pengadaan barang dan jasa serta tunjangan operasional sebesar Rp 4,9 miliar tahun anggaran 2003-2004. Pemeriksaan ini berawal dari hasil laporan investigasi audit BPKP yang menemukan adanya selisih dalam laporan APBD tahun anggaran 2004. Mereka masih diperiksa sebatas saksi, mengenai status tersangka atau tidak tergantung hasil keterangan saksi dan audit terakhir dari BPKP.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008