Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) memastikan akan mengevaluasi pengenaan biaya tambahan atau "surcharge" di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
"Audit independen akan dilakukan untuk memperjelas struktur biaya yang sebenarnya," kata Menhub Jusman Syafii Djamal menjawab pers usai Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2008 di Jakarta, Rabu.
Penegasan tersebut terkait dengan aktivitas pelayaran asing yang telah menaikkan surcharge menyusul kenaikan Container Handling Charge (CHC) CHC di Pelabuhan Tanjung Priok mulai 1 September.
Surcharge pelayaran naik rata-rata tujuh dolar AS per boks untuk semua jenis peti kemas.
Menurut Jusman, selama ini pihaknya tidak pernah menyetujui kenaikan "surcharge" yang dikutip oleh perusahaan pelayaran asing melalui agennya di Indonesia.
Bahkan, Menhub Jusman sebenarnya menginginkan penurunan surcharge sehingga pemilik barang tidak terbebani dengan besarnya tarif di pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pada 8 Agustus lalu, Menhub menjelaskan pihaknya hanya merekomendasikan kenaikan tarif jasa pelayanan peti kemas atau CHC di Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata 15 persen.
"Hal itu karena beban biaya CHC itu bersifat port to port sehingga tarif CHC di Tanjung Priok harus berbeda dengan Pelabuhan Tanjung Perak," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Zulkarnaen Oyoeb menambahkan kenaikan surcharge yang dikenakan pelayaran asing melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Dijelaskannya, sesuai dengan pasal 10 b Keputusan Menhub No. KM72/2005 tentang KM 72/2005 tentang Struktur, Golongan, dan Jenis Tarif Jasa Kepelabuhanan menyebutkan setiap tarif baru harus dikonsultasikan ke Menhub.
Terkait dengan kenaikan biaya tambahan tersebut maka hal itu langsung mendongkrak biaya pelayanan bongkar muat di terminal atau terminal handling charge (THC) yang dipungut oleh pelayaran kepada pemilik barang.
THC untuk peti kemas ukuran 20 kaki kini dikenakan 115 dolar AS per boks yang terdiri atas CHC 83 dolar AS dan surcharge 32 dolar AS, sedangkan peti kemas 40 kaki dikenakan THC sebesar 161 dolar AS per boks yang terdiri atas CHC 124 dolar AS dan surcharge 37 dolar AS.
Sementara itu, Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II A. Syaifuddin menyatakan kenaikan tarif CHC di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok digunakan untuk menutup kenaikan biaya operasional.
"Pada 2005, CHC telah diturunkan jadi 70 dolar AS per peti kemas dari sebelumnya 95 dolar AS. Tarif CHC 70 dolar AS itu bertahan sejak tiga tahun lalu padahal sudah banyak kenaikan terutama harga BBM," kata Syaifuddin.
Selain itu, dia mengungkapkan Pelabuhan Tanjung Priok memerlukan pengembangan karena peningkatan arus peti kemas di terminal peti kemas.
Pada akhir tahun ini, dia menambahkan, Jakarta International Container Terminal (JICT) akan mendatangkan dua crane, sedangkan awal Maret 2009 satu crane baru.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008