Batang (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Batang, Jawa Tengah, telah mengusulkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk memecat Sekretaris dan Wakil Ketua Partai Demokrat Kabupaten Batang karena kedua pengurus diindikasikan "meloncat" ke partai lain. "Memang benar, kami telah mengusulkan pemecatan terhadap Sekretaris Yunita Akbar dan Wakil Ketua Partai Demokrat Hj. Rutiyah karena keduanya diindikasikan "meloncat" ke partai lain," kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batang, M. Rokhim di Batang, Rabu. Menurut dia, DPC Partai Demokrat Kabupaten Batang akan bersikap tegas terhadap pengurus partai yang "mbalelo" atau melanggar kode etik partainya. "Siapa pun orangnya yang diindikasikan melanggar kode etik pasti akan kami usulkan untuk dipecat. Kami tidak pandang bulu apakah mereka sesepuh atau pendiri Partai Demokrat atau tidak jika memang terbukti pasti akan dicopot," katanya. Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Batang, Yunita Akbar ketika dimintai tanggapannya terhadap usulan pemecatan terhadap dirinya, mengatakan, belum mengetahui usulan pemecatan itu karena hingga saat ini dirinya belum menerima surat keputusan dari DPP Partai Demokrat. "Jika memang ada pemecatan, saya merasa didholimi oleh pihak-pihak tertentu di partai yang ingin menyingkirkan kedudukannya," katanya. Ia mengatakan, isu yang menyatakan bahwa Yunita Akbar dan Hj. Rutiyah dicalonkan oleh partai lainnya hanya sebuah upaya kebusukan oleh pihak tertentu yang ingin menyingkirkan dirinya dan istrinya dari pengurus partai. "Seharusnya jajaran pengurus juga memahami AD/ART partai sebab untuk jabatan ketua dan sekretaris adalah satu paket sehingga kalau dicopot harus melalui muscablub dan mekanisme yang benar," katanya. Ia mengatakan, tidak peduli dengan adanya ancaman pemecatan dirinya dan istrinya dari pengurus partai sebab jabatan itu adalah merupakan amanah yang sewaktu-waktu bisa pindah. "Hingga saat ini, saya masih menjabat anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Batang. Namun saya juga siap untuk diganti asal penggantian itu dilakukan melalui mekanisme yang benar," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008