Palangka Raya (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah berencana melakukan revisi Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terhadap sejumlah perkebunan kelapa sawit yang diduga sebagai penyebab banjir di beberapa daerah di provinsi itu."Revisi Amdal dilakukan berkaitan dengan indikasi bahwa pembukaan perkebunan telah menyebabkan hilangnya kawasan resapan air. Sehingga harus ada kajian ulang," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Halind Ardi, di Palangka Raya, Rabu.Pembukaan perkebunan sawit dalam skala besar sebelumnya diduga telah menjadi penyebab bencana banjir di beberapa daerah, karena hilangnya daerah tangkapan air seperti pada banjir di daerah Asam Baru, Kabupaten Seruyan, pekan lalu.Menurut Halind, secara umum hampir semua perkebunan sawit yang telah operasional membuka lahan telah memiliki Amdal guna mengeliminir dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.Amdal tersebut dibuat saat merencanakan suatu kegiatan yang diperkirakan dapat memberikan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup di sekitarnya, meliputi aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat. Perubahan kondisi alam karena berbagai sebab diduga menyebabkan dampak yang lebih luas dari perkiraan awal sesuai Amdal, sehingga harus dilakukan revisi Amdal. "Kami belum memvonis banjir itu disebabkan perkebunan karena harus dikaji secara menyeluruh termasuk menganalisa kondisi kawasan hulu sungai. Tapi revisi Amdal diharapkan dapat meminimalisasi dampak lain," jelasnya. Halind mengemukakan, kelemahan Amdal yang dikeluarkan saat ini adalah hanya menyangkut Amdal perkebunan bukan Amdal kawasan. Padahal, Amdal kawasan sangat dibutuhkan untuk meminta tanggung jawab perusahaan jika terjadi bencana lingkungan. Sementara itu, Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang mengatakan, pihaknya segera melakukan langkah koordinasi untuk mengkaji aspek legalitas yang mengatur soal ketentuan pembukaan perkebunan "Kami akan segera benahi, dengan melakukan penelitian dan evaluasi terlebih dulu," jelasnya. Teras menyatakan, pihaknya telah berupaya mengatur pembagian kawasan mengacu tata ruang yang baru guna menciptakan pembangunan yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan. Dalam revisi tata ruang yang baru, kata Teras, terdapat pembagian kawasan mana yang boleh dibuka untuk budidaya, kawasan mana yang tidak boleh dibuka, serta pembagian kawasan tangkapan air.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008