Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mewacanakan empat kategori pengecualian informasi yang ada dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)."Ini baru wacana dalam penyusunan PP (Peraturan Pemerintah) mengenai jangka waktu pengecualian informasi, bahwa ada pemikiran mengklasifikasikan informasi yang dikecualikan (dalam UU KIP) dalam empat kategori yaitu sangat rahasia, rahasia, confidential dan terbatas," kata Dirjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) Depkominfo Freddy Tulung di Jakarta, Rabu.Freddy mengatakan dari rapat koordinasi lintas departemen dan instansi pemerintah yang telah dilakukan tiga kali, ada pemikiran ditetapkannya batas waktu informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP dapat dibuka kepada masyarakat."Untuk kategori informasi sangat rahasia, beberapa instansi mengusulkan batas waktu tidak terbatas (untuk dibuka kepada masyarakat). Informasi kategori rahasia dapat dibuka setelah 20 - 50 tahun," katanya. Freddy melanjutkan untuk informasi berkategori confidential dapat dibuka setelah 15 - 20 tahun dan informasi berkategori terbatas dapat dibuka setelah 5 - 10 tahun. Penetapan batas waktu informasi yang dikecualikan dalam UU KIP, kata Freddy, setelah pihaknya meneliti tentang hal tersebut ke negara-negara lain. Freddy mencontohkan di Inggris informasi mengenai penegakan hukum informasi mengenai HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan dunia usaha bisa dibuka setelah bisa dibuka setelah 30 tahun. Sedangkan informasi mengenai pertahanan keamanan (hankam), kekayaan alam, ekonomi dan hubungan internasional tidak dibatasi waktunya untuk tidak dibuka kepada masyarakat. Sedangkan di Amerika Serikat, jelas Freddy, informasi mengenai penegakan hukum informasi mengenai HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan dunia usaha bisa dibuka setelah bisa dibuka setelah 10 - 20 tahun. Sedangkan informasi mengenai pertahanan keamanan (hankam), kekayaan alam, ekonomi dan hubungan internasional Amerika tidak dibatasi waktunya untuk tidak dibuka kepada masyarakat. Freddy mengatakan untuk negara-negara lain menerapkan batas waktu yang beragam untuk informasi yang dikecualikan dapat dibuka ke masyarakat. "Di India sekitar 20 tahun, di Swedia sekitar 2 - 20 tahun, Thailand berkisar 20 tahun, Afrika Selatan berkisar 20 tahun dan Meksiko sekitar 12 tahun," katanya. Pada kesempatan tersebut, Ketua MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia) Kukuh Sanyoto mengusulkan agar informasi yang dikecualikan jangan berdasarkan kategori akan tetapi berdasarkan isu atau sektor. "Kalau informasi diklasifikasikan berdasarkan kategori maka informasi bisa apa saja dikategorikan," kata Kukuh.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008