Kendari (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pembatasan kewenangan petahana yang memanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan politik menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"KPK memberi masukan kepada eksekutif dan legislatif kiranya revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengakomodir usul pembatasan kewenangan petahana memanfaatkan ASN untuk kepentingan memenangkan pemilihan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kendari, Kamis.
Pemanfaatan ASN dalam kontestasi Pilkada membawa implikasi buruk, antara lain, terjadi pelayanan publik pilih kasih (mengutamakan pendukung), menyalahgunakan fasilitas negara, menyuburkan kolusi, nepotisme hingga berujung korupsi.
Publik hearing yang digelar DPRD Sultra untuk menyerap aspirasi publik atas revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada momentum tepat karena rakyat merindukan kehadiran pemimpin yang amanah dan berintegritas.
"Di negara demokrasi rakyat menaruh harapan besar pemimpin lahir dari proses politik yang elegan. Bukan sosok yang menghalalkan segala cara untuk merebut kekuasaan," kata Agus.
Selain calon kepala daerah yang amanah juga rakyat mengharapkan penyelenggara dan pengawas Pemilu menunaikan tugas dengan penuh tanggungjawab.
"Hakekatnya kelahiran pemimpin amanah, berintegritas dan kompeten menjadi tanggungjawab kita semua. Praktik transaksional antara pemilih dan yang dipilih hendaknya disudahi," ujarnya lagi.
KPK juga mengharapkan revisi UU Pilkada mencermati keseimbangan wewenang antara pemerintah dan wakil rakyat yang notabene mengklaim sama-sama bekerja dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat.
Baca juga: 65 persen jenis perkara suap dominasi kasus korupsi di Indonesia
Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus suap proyek Pemkab Indramayu
Baca juga: KPU harapkan RDP lanjutan bahas mantan terpidana korupsi maju Pilkada
Pewarta: Sarjono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019