Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah cq Ditjen Postel Depkominfo menyatakan tidak akan mengubah ketentuan dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) bahwa kepemilikan saham asing pada perusahaan jasa telekomunikasi maksimal 49 persen."Berdasarkan DNI itu, Pemerintah tetap pada pendirian bahwa saham Qatar Telecom (Qtel) di Indosat tidak melebihi 49 persen," kata Dirjen Postel, Basuki Yusuf Iskandar, di Jakarta, Rabu.Menurut Basuki, sesuai DNI yang tercantum dalam Peraturan Presiden No.111 Tahun 2007 bagi penyelenggara telepon tetap maksimal boleh dikuasai asing sebesar 49 persen, sedangkan pemegang lisensi seluler maksimal sebesar 65 persen. "Sebagai departemen teknis yang mengatur industri telekomunikasi Ditjen Postel berpendapat karena Indosat memiliki dua lisensi, maka memilih pembatasan mengacu pada telepon tetap," ujarnya. Sementara itu, Menkomifo, Muhammad Nuh, menambahkan, sebagai departemen teknis, pihaknya hanya mengacu pada aturan DNI. "Yang menentukan Qtel terkena aturan DNI atau tidak merupakan domainnya BPKM. Sekarang bolanya ada di mereka (BKPM)," katanya. Nuh juga tidak menampik pertanyaan, bahwa Qtel hanya memiliki kesempatan menambah jumlah saham hingga 8,2 persen. Pada pertengahan Juni 2008, Qtel menuntaskan akuisisi 40,8 persen saham Indosat senilai 2,4 miliar dolar Singapura, atau setara dengan Rp16,74 triliun pada harga saham Rp7.300 per lembar. Namun investor asal Timur Tengah itu ngotot ingin meningkatkan jumlah sahamnya di Indosat melebihi ketentuan 49 persen sehingga mengundang pro dan kontra. Anggota Komisi I DPR RI, Deddy Djamaluddin Malik, menyayangkan sikap beberapa pejabat negara yang ikut campur masalah kepemilikan saham Qtel di Indosat. "Industri telekomunikasi merupakan bagian dari industri strategis yang memerlukan proteksi negara. Tetapi proteksi itu bukan dalam bentuk perlindungan perorangan, tetapi perlindungan hukum," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008