Jakarta (ANTARA News) - Pedagang Pasar Melawai, Blok M, Jakarta Selatan berdemonstrasi di gedung DPRD DKI, Rabu, memprotes kehadiran pasar swalayan Carrefour yang dibangun segedung dengan pasar tradisional sehingga dikhawatirkan mematikan usaha para pedangan ini. "Kami sudah menggugat ke pengadilan, KPK, KPPU, BPK dan DPR RI. Kami juga mengadukan ke Komisi B DPRD yang waktu itu malah menyebut Carrefour tidak punya izin," kata Ketua Presidium Federasi Organisasi Pedagang Pasar Indonesia (FOPPI) Sujianto. Para pedagang Melawai menyebut Carrefour melanggar pasal 10 huruf (e) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta yang mengatur jarak antara pasar tradisional dan pasar swalayan besar sekitar 2,5 kilometer. Ketua Komisi B Aliman Aat yang menerima perwakilan pedagang mengatakan, ia akan menanyai Biro Perekonomian Pemprov DKI mengenai klaim Carrefour belum mempunyai izin usaha di situ. "Kami akan mengirimkan surat ke Biro Perekonomian untuk meminta penjelasan tentang masalah ini," kata Aliman. Para pedagang mengancam akan melanjutkan aksi demo mereka di gedung DPRD selama tiga hari ke depan sampai 5 September hingga Pemprov DKI membatalkan izin operasi Carrefour dan hypermarket lain karena melanggar Perda No.2/2002. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008