Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi mengurangi vonis terhadap mantan Dubes RI untuk Malaysia Roesdihardjo dari 2 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan.Menurut Humas Pengadilan Tinggi DKI, Madya Suhardja, pengurangan hukuman bagi Roesdihardjo dalam kasus dugaan korupsi tarif pengurusan dokumen keimigrasian di Malaysia itu, didasarkan pada berbagai pertimbangan."Beliau sebagai mantan Kapolri telah berjasa kepada negara," kata Madya yang juga salah satu dari majelis hakim perkara itu di Jakarta, Rabu. Selain jasa kepada negara, majelis juga menilai kondisi fisik Roesdihardjo yang lemah tidak memungkinkan mantan Kapolri itu menjalani pidana penjara terlalu lama. Kemudian, majelis menilai Roesdihardjo hanya meneruskan kebijakan duta besar sebelumnya dalam menerapkan tarif keimigrasian di kedutaan besar Indonesia di Kuala Lumpur. Penasihat hukum Roesdihardjo, Junimart Girsang, membenarkan kliennya mendapatkan keringanan hukuman selama enam bulan. Namun, pihaknya belum menerima salinan putusan resmi. Junimart menegaskan tidak akan mengajukan kasasi. Dia hanya akan mengikuti proses hukum jika pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. "Kami hanya mengandalkan nurani hakim yang menangani perkara," kata Junimart. Sejak awal penasihat hukum berkeyakinan Roesdihardji tidak bersalah dalam pemberlakuan tarif dokumen keimigrasian. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Roesdihardjo. Mantan Kapolri itu dinyatakan melakukan korupsi karena memberlakukan tarif ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian di Kedubes RI di Kuala Lumpur.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008