Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno mengingatkan setiap badan usaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Pemerintah sudah membuat surat edaran kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia agar melaksanakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, kata Erman di Jakarta, Rabu. "Lebih cepat lebih baik, itu (tujuh hari) paling lambat," tandasnya. Menteri mengingatkan, setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari besar keagamaan, termasuk hari raya Idul Fitri, yang besarannya minimal satu kali gaji untuk mereka yang sudah bekerja 12 bulan. Mereka yang bekerja di bawah 12 bulan diberi proporsional dengan minimum masa kerja tiga bulan. "Kalau kerja dua bulan belum dapat, maka kalau (kerja) tiga bulan itu (mendapat) tiga per 12 kali satu kali gaji," papar Erman. Untuk memantau kesungguhan perusahaan memberikan THR kepada karyawannnya, Menteri telah membentuk posko monitoring THR dan pelayanan perlindungan mudik 2008. "Itu sudah saya bentuk timnya dan memantau selama 24 jam. Kita akan sosialisasikan tim, akses komunikasi dan mekanisme kerja yang mudah, termasuk sarana pembantu seperti mobil ambulance," kata Erman. Tidak hanya itu, Depnakertrans juga akan mempersiapkan mobil bus untuk mengangkut karyawan sebagai angkutan mudik secara gratis. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008