Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka dalam kasus pembalakan 89 pohon sonokeling di kawasan ruang milik jalan (Rumija) Tulungagung-Blitar yang kasusnya baru terungkap pada awal April 2019.
"Sementara ini sudah dua orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi di Tulungagung, Kamis.
Baca juga: JPIK apresiasi langkah polisi usut maling sonokeling
Dua orang yang dijadikan tersangka oleh polisi itu satu di antaranya adalah AM, warga Perumahan Permata Kota 3, Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung.
Pelaku ini diidentifikasi sebagai "otak" sekaligus penyandang dana aksi pembalakan tersebut dan kini masih ditahan di Rutan Trenggalek bersama empat orang lain karena terjerat kasus yang sama di wilayah tersebut.
Baca juga: Polisi: Oknum BBPJN sengaja palsukan dokumen penebangan sonokeling
"Satu tersangka lainnya saya lupa namanya. Tapi sudah dua yang kami tetapkan, kasus ini masih terus dikembangkan tim penyidik," katanya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi maupun kedua tersangka, Hendi mengungkapkan ada dugaan keterlibatan oknum ASN di bawah naungan Pemprov Jatim.
Baca juga: Kadishut Jatim sebut ada maling di kasus hilangnya belasan sonokeling
ASN ini yang disebut-sebut membuat surat perintah penebangan palsu dengan menerbitkan surat perintah perampasan pohon di wilayah jalan nasional.
“ASN itu di bawah naungan provinsi, tapi perintah perampasan pohon itu untuk jalan nasional. Secara prosedur sudah salah, apalagi ini ada indikasi pemalsuan (surat),” ujar Hendi.
Baca juga: LSM laporkan pembalakan liar puluhan pohon sonokeling di Tulungagung
Padahal, untuk jalan nasional yang berhak menerbitkan surat perampasan pohon adalah dari kementerian (pusat).
Menurut dia, kayu itu sempat dititipkan sementara di Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu, sebelum dikirim ke industri pengolahan kayu.
Baca juga: Memburu maling sonokeling spesialis jalur hijau
Pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan ke industri yang dimaksud.
"Ya iyalah, kita ke sana (industri)," kata Hendi.
Kasus pembalakan sonokeling terjadi pada April 2019. Kasus yang terjadi di Tulungagung bersamaan dengan wilayah Trenggalek.
Polres Trenggalek sudah mempidanakan lima orang dalam kasus ini.
Dengan estimasi harga kayu per batang sonokeling mencapai Rp50 juta, sementara ada sekitar 89 batang kayu sonokeling yang dibalak secara liar.
Pembalakan kayu sonokeling ilegal di Tulungagung-Trenggalek telah merugikan negara sebesar Rp44 miliar rupiah.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019