Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu memeriksa empat pejabat Bengkulu terkait dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil (DBH) dan Pajak Bumi Bangunan/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB/BPHTB). Sebelumnya, Kejagung juga sudah menetapkan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp21 miliar tersebut. Keempat pejabat yang diperiksa itu, yakni, HAS dan Z dari Dispenda Bengkulu serta SF dari Biro Keuangan Provinsi Bengkulu dan NH Staf Gubernur Bengkulu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), BD Nainggolan, mengatakan, keempat orang itu diperiksa sebagai saksi. "Pemeriksaan dilakukan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Faried Haryanto," katanya. Sementara itu, Ketua Tim Penyidik kasus itu, Faried Haryanto, menyebutkan awal kasus itu seiring adanya aliran dana DBH dan PBB/BPHTB sebesar Rp27 miliar ke Pemprov Bengkulu. "Seharusnya dana itu masuk ke rekening daerah tapi dialihkan ke rekening "penampungan`," katanya. Dikatakannya, pengalihan rekening itu terkait agar pengambilan dana tersebut dapat langsung dilakukan, ketimbang harus mengambil dari rekening atau kas daerah yang harus mendapatkan izin dari DPRD setempat. Pengalihan dari rekening daerah ke rekening penampung itu, mendapatkan izin dari Departemen Keuangan (Depkeu). "Dengan pengalihan rekening itu saja, sudah melanggar. Karena aliran dana harus masuk ke kas atau rekening daerah," katanya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008