Barang bukti berupa 44 kotak benih lobster, kata Brigjen Pol Dedi

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus penyelundupan benih lobster pada Kamis.

Dalam kasus ini satu speed boat dengan nakhoda Nurul Hayat diamankan di perairan Berakit Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri saat berlayar dari Kuala Tungkal, Jambi dengan tujuan Singapura.

"Barang bukti berupa 44 kotak benih lobster," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Penyelundupan benih lobster senilai Rp66,194 miliar digagalkan

Bila satu kotak benih lobster senilai Rp1,5 miliar, maka dengan pengungkapan kasus ini diperkirakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp66 miliar.

Saat ini sedang dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 dus yang berisi 246.400 ekor benih berjenis lobster mutiara dan lobster pasir.

Baca juga: Polisi Jambi gagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura

Para tersangka dan barang bukti saat ini disita di Dit Polairud guna penyidikan perkara didasari ketentuan Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

"Rencana tindak lanjut akan dilaksanakan pelepasan benih yang berhasil diselamatkan, direncanakan di konservasi Pulau Abang Batam Provinsi Kepri," kata Dedi.

Baca juga: Bea Cukai Palembang gagalkan penyelundupan 65.000 ekor benih lobster

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019