Penahanan Wakil Presiden CNRP tersebut dilakukan sehari setelah Mu melakukan jumpa pers dengan media asing pada sebuah hotel di Indonesia yang kemudian dihentikan oleh Duta Besar Kamboja di Indonesia.
Kantor Imigrasi Malaysia dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan tersebut namun sejumlah sumber membenarkannya.
Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (Suhakam) Jerald Joseph mengatakan Mu Sochua saat ini masih berada di ruang Imigrasi Kuala Lumpur International Airport (KLIA).
Joseph mengungkapkan pihaknya sudah berbicara dengan Mu Sochua pada Rabu (6/11), yang mengatakan dirinya tidak ingin dideportasi ke Kamboja.
Pekan lalu, Thailand menolak masuk Mu Sochua ketika ia terbang ke bandara internasional utama Bangkok. Dia kemudian terbang ke Indonesia. Di Jakarta, Kedutaan Besar Kamboja pada Rabu meminta agar Mu ditangkap setelah tokoh oposisi itu mengadakan konferensi pers.
Pemerintah Kamboja secara resmi telah meminta semua negara ASEAN untuk menangkap dan mendeportasi Mu Sochua ke Kamboja bila tiba di negara ASEAN.
Kamboja mencontohkan langkah pemerintah Thailand yang mendeportasi Mu Sochua pada 20 Oktober ke Kuala Lumpur ketika dia mendarat di Bandara Suvarnabhumi di Bangkok. Langkah itu disebut seiring dengan semangat ASEAN.
Mu Sochua telah mangkir dari Pengadilan Kamboja pada 16 November 2017 dan partainya dinyatakan ilegal oleh pemerintah Kamboja.
Baca juga: Dubes Kamboja interupsi konferensi pers petinggi oposisi di Jakarta
Baca juga: Petinggi oposisi tegaskan Sam Rainsy akan pulang ke Kamboja
Baca juga: PM Prayuth Chan-ocha mungkin tak izinkan Sam Rainsy masuk Thailand
Kunjungi PT Inka, Delegasi Kamboja kagumi kereta buatan Indonesia
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019