Jakarta (ANTARA) - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menertibkan iklan kampanye politik dari tokoh politik maupun partai politik yang ditayangkan di televisi karena hanya mengumbar janji yang berpotensi merugikan rakyat. Juru Bicara SPR Habiburokhman SH di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan banyaknya iklan politik yang cenderung mengumbar janji normatif yang sulit dilaksanakan jika mereka terpilih. Iklan politik semacam itu akan mampu menambah dukungan terhadap si pemasang iklan, namun slogan dan janji yang mereka sampaikan sulit terealisasikan jika mereka terpilih karena tidak ada ukurannya. "Oleh karena itu, kami meminta KPI yang mewakili rakyat pemirsa televisi untuk menegur iklan-iklan seperti itu," kata Habiburokhman. Habiburokhman menambahkan, seharusnya janji yang disampaikan dalam iklan tersebut dapat diukur secara jelas, misalnya akan menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran dalam waktu dua tahun. Jika janji-janji kampanye itu disampaikan secara konkret dan terukur, maka akan mudah bagi rakyat untuk mengawasinya jika mereka terpilih, katanya berargumen. SPR mengingatkan KPI untuk lebih serius menanggapi iklan kampanye politik di televisi karena masalah itu sama pentingnya dengan pornografi dan pornoaksi yang sering diurusi KPI. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008