Sebelum menentukan sosok figur yang akan diangkat menjadi Dewan Pengawas KPK, sebaiknya ditentukan parameter atau kriterianya, pengangkatannya juga tidak didasarkan atas faktor kedekatan atau 'like and dislike'
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang segera dipilih Presiden diusulkan agar sebaiknya memiliki kriteria khusus salah satunya tak pernah tersangkut masalah hukum, termasuk tidak pernah menjadi narapidana.
Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) HM Rusdi Taher SH MH di Jakarta, Kamis, mengatakan idealnya Dewas KPK haruslah figur yang bersih dan tidak pernah menjadi narapidana.
"Bukan karena figur itu tidak memiliki kapasitas, tetapi akan muncul kesan kuat bahwa Presiden memilih Dewas KPK karena berdasar pada faktor kedekatan, padahal masyarakat menginginkan pemilihan Dewas KPK dilakukan secara objektif, dengan argumentasi argumentasi yang logis dan rasional," ucap kata pria asal Bone, Sulsel ini.
Baca juga: Jokowi sebut calon dewas KPK masih dalam penggodokan
Ia meminta, agar Presiden tidak mengangkat Anggota Dewan Pengawas KPK yang memiliki resistensi besar terhadap publik, karena KPK adalah institusi harapan rakyat untuk memberantas korupsi di negara ini.
"Sebelum menentukan sosok figur yang akan diangkat menjadi Dewan Pengawas KPK, sebaiknya ditentukan parameter atau kriterianya, pengangkatannya juga tidak didasarkan atas faktor kedekatan atau like and dislike," tutur Rusdi Taher yang juga mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Paling tidak menurut mantan Kajati DKI Jakarta ini, figur yang pantas menduduki Dewan Pengawas KPK harus memenuhi setidaknya sejumlah syarat di antaranya memiliki integritas tinggi, dikenal luas di masyarakat sebagai figur yang bersih, jujur, konsisten, berwibawa, dan sudah teruji kemampuan kepemimpinannya.
Sosok tersebut juga harus profesional, tahu apa yang harus dilakukannya, serta harus memiliki pemahaman dan pengetahuan yang luas mengenai hukum.
"Dia harus tahu apa itu penyelidikan, apa itu penyidikan, apa itu penuntutan, apa itu eksekusi upaya hukum dan sebagainya. Jika tidak mengerti mengenai hal tersebut maka sangat sulit diharapkan seorang pengawas KPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik," ujar Rusdi.
Baca juga: DPR: Presiden pilih orang berpengalaman sebagai Dewan Pengawas KPK
Di samping itu, Dewan Pengawas KPK juga harus memiliki keberanian di atas rata-rata dan tidak mempunyai hambatan psikologis untuk mengawasi komisioner KPK.
"Misalnya, sekiranya ada polisi yang mau diangkat menjadi Dewan Pengawas KPK, maka paling tidak dia harus berpangkat minimal bintang 3 atau bintang 4 karena Ketua KPK saat ini adalah polisi yang berbintang 2," ucapnya menambahkan.
Kriteria selanjutnya, Dewas KPK harus figur yang idealis, patriotis, dan memiliki nasionalisme yang tinggi, yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.
"Karenanya saya usul Dewas KPK jangan yang berasal dari Kader Partai Politik," kata Rusdi berharap.
Ketika ditanya tentang siapa figur yang pantas menduduki jabatan tersebut, ia mengungkapkan, figurnya harus dari orang yang benar-benar antikorupsi bahkan dibenci oleh para koruptor.
Untuk itu ia mengusulkan mantan Hakim Agung Artidjo Alkautsar dan mantan Jaksa Agung Basrief Arief sebagai sosok yang layak untuk dipertimbangkan sebagai Dewas KPK.
Baca juga: Pukat UGM harap proses seleksi Dewan Pengawas KPK transparan
Baca juga: UU KPK jamin Dewas independen
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019