Selain mengacu pada sejumlah peraturan yang ada, penetapan UMK di Kubu Raya ini juga berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan sebelumnya
Pontianak (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kubu Raya sudah mengusulkan penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya tahun 2020 sebesar Rp2.433.000.
"Belum lama ini Dewan Pengupahan Kubu Raya sudah melakukan rapat koordinasi untuk menentukan besaran UMK di Kubu Raya pada 2020, yaitu sebesar Rp2,4 juta," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Heri Supriyanto di Sungai Raya, Kalimantan Barat, Kamis.
Dia menjelaskan usulan UMK Kubu Raya tahun 2020 akan disampaikan ke Bupati Kubu Raya dan kemudian diteruskan ke Gubernur Kalimantan Barat untuk disahkan.
Heri menjelaskan penentuan UMK yang telah disepakati tersebut mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 yang menginstruksikan penetapan UMK berdasarkan inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi atau PDRB.
"Selain mengacu pada sejumlah peraturan yang ada, penetapan UMK di Kubu Raya ini juga berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan sebelumnya," tuturnya.
Mengenai hasil survei KHL di Kubu Raya, kata dia, sebelumnya juga telah dilakukan evaluasi. Hasilnya juga sudah dibicarakan saat melakukan rapat bersama di Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK Kubu Raya tahun 2020.
Menurutnya, UMK Kubu Raya untuk tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp191.378, di mana untuk UMK tahun 2019 ini sebesar Rp2.241.622.
Pengusulan kenaikan UMK tersebut berdasarkan penetapan UMP Kalimantan Barat yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, di mana sesuai ketentuan, kepala pemerintah daerah/kota mengajukan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) kepada gubernur untuk ditetapkan.
"UMK ini juga mencakup upah sektoral minimum kabupaten/kota (UMSK) bila ada. UMK dan upah sektoral tidak boleh lebih rendah dari UMP," kata Heri.
Baca juga: Upah minimum belum bisa ditabung untuk masa depan
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019