Saya pikir para kepala staf punya kesempatan untuk itu, kata Moeldoko
Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, beberapa tokoh yang memiliki kesempatan menjabat sebagai Wakil Panglima TNI berasal dari sejumlah kepala staf TNI.
"Saya pikir para kepala staf punya kesempatan untuk itu," kata Moeldoko di Bina Graha, Jakarta, Kamis.
Tokoh yang akan menjabat sebagai Wakil Panglima TNI dapat ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau atas usulan Panglima TNI.
Baca juga: Teken Perpres, Jokowi hidupkan jabatan Wakil Panglima TNI
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang di dalamnya juga mengatur lagi adanya jabatan Wakil Panglima TNI. Peraturan itu telah diundangkan pada 18 Oktober 2019 di Jakarta.
Dalam Tabel Struktur Kepangkatan dan Jabatan Perwira Tinggi di Lingkungan TNI dalam peraturan tersebut, Wakil Panglima TNI berpangkat perwira tinggi bintang empat.
Pada Pasal 13 ayat (1) Perpres 66/2019, disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.
Lalu pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Baca juga: Panglima TNI sampaikan rencana kerja terkait percepatan Alutsista
Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima. Kemudian, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Baca juga: Panglima TNI paparkan konsep pertahanan di Ibu Kota Negara baru
Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019