Surabaya (ANTARA News) - Akibat molornya jadwal pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Layanan Kesehatan dan Tarif Layanan Kesehatan di RSUD dr.M. Soewandhie, warga miskin yang ada di Kota Surabaya belum bisa menikmati fasilitas layanan kesehatan secara gratis.Seorang anggota Pantia Khusus (Pansus) Revisi Perda tentang Layanan Kesehatan dan Tarif Layanan Kesehatan di RSUD dr.M. Soewandhie, Ahmad Jabir, di Surabaya, Selasa (2/9), mengakui pembahasan revisi perda yang molor dari jadwal akhir tahun 2007 ini tidak lepas dari kurangnya komitmen anggota DPRD dan pemerintah kota (pemkot) setempat untuk memberikan layanan prima pada warga miskin.Sebenarnya, kata dia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya sepakat untuk menggratiskan layanan kesehatan, khususnya kelas III di rumah sakit (RS) milik pemkot. Namun, karena pembahasan pasal per pasal cukup alot, akhirnya layanan gratis bagi warga miskin itu belum bisa diwujudkan.Padahal, kata Jabir, pansus itu telah berjalan lebih dari satu tahun dan mengalami perpanjangan masa sidang sebanyak lima kali. "Hal ini tentunya merugikan warga miskin karena menghambat layanan kesehatan gratis," katanya menandaskan. Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) RSUD dr.M. Soewandhie, Rince Pangalila menyatakan siap untuk melayani pasien secara gratis di kelas III. "Akan tetapi, kami perlu menunggu kepastian ada tidaknya subsidi dari pemkot untuk warga miskin. Sebenarnya, itu kan dibayar oleh pemkot alias tidak gratis. Nah, teknis pembayarannya ini bagaimana?" Selain persoalan kepastian subsidi, Rince juga mempertanyakan siapa saja nantinya yang bakal memperoleh layanan gratis di kelas III rumah sakit milik pemkot ini. "Jika penggratisan itu diperuntukkan bagi seluruh warga kota, seyogianya asuransi diberikan pada seluruh warga," katanya menyarankan. Berdasarkan data yang dimiliki ANTARA, hampir seluruh pasien di RSUD dr.M. Sewandhie merupakan pasien kelas III. Setiap harinya berkisar antara 200-250 pasien yang berobat di sana, dan 30-40 persen di antaranya menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008